Langsung ke konten

Langsung ke daftar isi

Tahukah Saudara?

Tahukah Saudara?

Apakah pada zaman dulu memang ada orang yang menabur benih lalang di ladang orang lain?

Salinan Digest (1468) karya Kaisar Yustinianus adalah salah satu dokumen yang berisi perincian tentang masalah hukum pada zaman dulu

MENURUT Matius 13:24-26, Yesus berkata, ”Kerajaan surga itu seperti orang yang menabur benih yang baik di ladangnya. Sementara orang-orang tidur, musuhnya datang dan menabur lalang di antara gandum itu, lalu pergi. Pada waktu tangkainya bertunas dan menghasilkan buah, lalang pun muncul juga.” Beberapa penulis ragu apakah yang disebutkan dalam perumpamaan ini memang pernah terjadi. Tapi menurut buku-buku hukum Romawi zaman dulu, hal seperti ini bisa terjadi.

Sebuah kamus Alkitab mengatakan bahwa dalam hukum Romawi, menabur benih lalang di ladang orang lain untuk membalas dendam dianggap sebagai kejahatan. Adanya hukum seperti itu membuktikan bahwa perbuatan itu memang pernah terjadi. Alastair Kerr, seorang ahli hukum, menjelaskan bahwa pada 533 M, Kaisar Romawi Yustinianus menerbitkan Digest, yaitu ringkasan dari hukum Romawi. Buku itu juga berisi kutipan para ahli hukum dari tahun 100-250 M. Menurut Digest, salah seorang ahli hukum, Ulpian, menyebutkan sebuah kasus dari abad kedua. Ada orang yang menabur benih lalang di ladang orang lain sehingga hasil ladangnya rusak. Buku Digest menguraikan hak hukum seorang petani untuk mendapat ganti rugi berupa uang.

Karena perbuatan seperti itu pernah terjadi di Kekaisaran Romawi zaman dulu, apa yang dilukiskan dalam perumpamaan Yesus memang benar.

Pada abad pertama, seberapa besar kebebasan yang diberikan Roma kepada kalangan berwenang Yahudi di Yudea?

PADA waktu itu, Yudea dikuasai bangsa Romawi. Pemerintah Romawi diwakili oleh seorang gubernur yang memiliki pasukan tentara. Tugas utamanya adalah mengumpulkan pajak untuk Roma dan menjaga ketertiban serta perdamaian. Pemerintah juga bertugas memadamkan kerusuhan dan menghukum siapa pun yang menimbulkan kekacauan. Tapi biasanya, urusan pemerintahan sehari-hari provinsi itu diserahkan ke tangan pejabat setempat.

Sanhedrin Yahudi mengadakan persidangan

Sanhedrin berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi orang Yahudi dan dewan yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan hukum Yahudi. Pengadilan yang lebih rendah ada di seluruh Yudea. Bisa jadi, mereka menangani kebanyakan kasus perdata dan pidana tanpa campur tangan penguasa Romawi. Tapi, ada satu hal yang tidak boleh dilakukan pengadilan Yahudi, yaitu menghukum mati penjahat. Biasanya, hanya pemerintah Romawi yang berhak melakukannya. Namun, anggota Sanhedrin pernah mengadili Stefanus dan memerintahkan agar ia dilempari batu sampai mati, dan peristiwa ini diketahui banyak orang.​—Kis. 6:8-15; 7:54-60.

Jadi, Sanhedrin Yahudi punya kekuasaan besar secara hukum. Tapi menurut sarjana Emil Schürer, ada satu hal yang sangat membatasi mereka, yaitu pemerintah Romawi bisa kapan saja mengambil alih kasus tertentu dan mengambil tindakan sendiri. Ini dilakukan jika mereka mencurigai adanya kejahatan politik. Ini pernah terjadi sewaktu komandan militer Klaudius Lisias berkuasa. Dia menahan rasul Paulus, yang adalah warga negara Romawi.​—Kis. 23:26-30.